Pelanggar HET Pupuk Subsidi Akan Ditindak, Ancaman Pidana hingga Denda 1 Miliar

Ilustrasi pupuk bersubsidi--Dokumentasi JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan petani dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Melalui langkah-langkah tegas, perusahaan berupaya mencegah praktik yang merugikan petani.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Distribusi pupuk harus dilakukan sesuai amanat perundang-undangan demi melindungi kepentingan petani,” ujarnya pada Senin, 20 Januari.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer sebagai berikut:

  • Urea: Rp 2.250 per kilogram
  • NPK Phonska: Rp 2.300 per kilogram
  • NPK Kakao: Rp 3.300 per kilogram
  • Pupuk Organik: Rp 800 per kilogram

BACA JUGA:Badan Gizi Nasional: Selama Ramadan, Anak Sekolah Terima Makanan yang Dapat Dibawa Pulang

BACA JUGA:Seing Marah-marah dan Memecat Mendadak, Menteri Diktisaintek Satryo di Demo ASN-nya

Tri mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran, seperti menjual pupuk di atas HET, dapat berujung pada sanksi pidana berat, sesuai Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman dapat berupa penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, kios yang terbukti melanggar diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan. Mereka juga diminta untuk memasang spanduk komitmen, berisi pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran dan berjanji menjual pupuk sesuai HET.

“Langkah ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menjaga integritas sistem distribusi pupuk. Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat,” tegas Tri.

Langkah-langkah tegas ini menjadi bukti nyata upaya Pupuk Indonesia untuk memastikan petani mendapatkan hak mereka atas pupuk bersubsidi, sekaligus memberantas praktik curang yang merugikan sektor pertanian. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan