JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa Harvey Moeis menyatakan bahwa istrinya, artis Sandra Dewi, adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Menurut Harvey Moeis, Sandra Dewi telah menjadi korban fitnah, hujatan, kehilangan nama baik, karier, dan pekerjaan, serta dijadikan alat pencitraan demi kepentingan publisitas kasus ini.
Hal ini diungkapkan Harvey, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2024.
"Dia (Sandra Dewi) sebenarnya punya akses langsung untuk berbicara kepada publik guna melawan semua ini, tetapi dia memilih untuk diam," kata Harvey di persidangan.
BACA JUGA:Sidang Pledoi: Harvey Moeis Tegaskan Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah
Harvey juga mengungkapkan bahwa meski menghadapi situasi berat, Sandra tidak pernah bimbang atau lelah. Sebaliknya, ia selalu setia, tabah, dan menjadi sumber harapan serta kekuatan bagi Harvey selama proses hukum berlangsung.
"Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya adalah istri saya. Wanita paling kuat yang pernah saya tahu," ungkapnya penuh haru.
Diamnya Sandra Berdasarkan Keyakinan Agama
Harvey menjelaskan bahwa keputusan Sandra untuk diam didasarkan pada ajaran agamanya. Ia percaya bahwa ketika seseorang dihadapkan pada tekanan besar, terkadang diam adalah tindakan terbaik.
"Karena firman Tuhan berkata, 'Tuhan akan berperang untuk kamu, dan kamu akan diam saja. Pembalasan adalah hak-Ku,'” ujar Harvey mengutip keyakinannya.
BACA JUGA:Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah
Tuntutan Hukuman untuk Harvey Moeis
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey dituntut hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut digantikan dengan tambahan 6 tahun penjara.
Harvey dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.