BELITONGEKSPRES.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung alias IWAS (22) dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), benar-benar menyedot perhatian publik.
Bukan hanya karena jumlah korban yang mencapai 15 wanita, tapi juga fakta bahwa Agus adalah penyandang disabilitas tanpa kedua lengan.
Sulit Dipercaya, Tapi Nyata
Di tengah kebingungan masyarakat, banyak yang bertanya-tanya bagaimana seorang tanpa kedua lengan bisa menjadi pelaku pelecehan.
Namun, seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Damanik, disabilitas tidak menghilangkan kemungkinan seseorang menjadi pelaku kejahatan.
BACA JUGA:Menag Minta Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Tanpa Ada Penyimpangan
"Betul ada hambatan fisik, tapi penyandang disabilitas tetap manusia seperti biasa. Mereka bisa menjadi pelaku, korban, bahkan saksi dalam sebuah kasus," tegas Jonna dalam konferensi pers daring, yang dikutuip, Sabtu 14 Desember 2024.
Pihak KND juga menekankan bahwa meski Agus adalah penyandang disabilitas, hak-haknya tetap harus diakomodasi selama proses hukum.
Salah satu bentuk afirmasi yang diberikan adalah status tahanan rumah untuk Agus, yang dianggap sesuai dengan mandat hukum dan kebijakan terkait disabilitas.
Fakta Baru dari Rekonstruksi
Polda NTB baru-baru ini menggelar rekonstruksi kasus Agus untuk memperjelas kronologi peristiwa.
BACA JUGA:Curhat Korupsi Timah Rp 420 Miliar, Helena Lim: Saya Dijadikan 'Talenan'
Rekonstruksi ini menghadirkan Agus sebagai pemeran utama untuk menunjukkan bagaimana aksi pelecehan dilakukan.
Dari proses ini, polisi mengklaim menemukan beberapa fakta baru yang akan menjadi bukti tambahan di pengadilan.
Tidak hanya fokus pada Agus sebagai tersangka, pihak kepolisian juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap para korban, termasuk perempuan di bawah umur yang turut menjadi sasaran.