BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh perbankan agar lebih berhati-hati dalam mengawasi pemanfaatan rekening dormant yang berpotensi digunakan untuk judi online (judol). Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan judi online yang semakin mempengaruhi ekonomi dan keuangan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa rekening dormant, termasuk yang terkait dengan program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, rentan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi daring. Oleh karena itu, OJK mendesak agar lembaga perbankan lebih aktif dalam memantau dan mencegah hal ini.
“Pemanfaatan rekening dormant sebagai sarana tindak kejahatan perlu diwaspadai, agar kita bisa memutus mata rantai praktik perjudian online yang merugikan perekonomian dan stabilitas keuangan,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat lalu di Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi semua pemangku kepentingan, termasuk aparat hukum dan lembaga pengawas, untuk menangani tantangan yang muncul seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas judi online. OJK sendiri menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Menko Airlangga: Detail PPN 12 Persen dan Paket Kebijakan Ekonomi Diumumkan Senin Depan
BACA JUGA:Menetri Bahlil Sebut Hilirisasi Jadi Jalan Strategis Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas judi online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses ini juga dilakukan dengan melakukan pengawasan lebih lanjut melalui metode Enhanced Due Diligence (EDD) dan memastikan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan yang berisiko.
EDD adalah pendekatan yang lebih mendalam dibandingkan dengan Customer Due Diligence (CDD). Proses ini bertujuan mengidentifikasi nasabah dengan risiko tinggi, termasuk individu dengan profil berisiko atau terkait aktivitas berisiko.
Sementara itu, Customer Due Diligence (CDD) dilakukan dengan tujuan memantau transaksi, mengidentifikasi, dan memverifikasi nasabah serta transaksi mereka untuk memastikan kesesuaian dengan karakteristik transaksi yang wajar. Melalui dua mekanisme ini, OJK dan lembaga perbankan dapat lebih efektif mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal terkait judi daring dan tindak kejahatan lain.
Dengan pendekatan yang lebih ketat ini, OJK berharap dapat meminimalisir kerugian ekonomi akibat judi online sambil memastikan keuangan nasional tetap terjaga dan stabil. (ant)