Polisi Amankan Ribuan Obat Keras, Pelaku Dapat Barang Dari Luar Belitung

Polisi saat menghadirkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa 30 Januari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Satreskrim Polres Belitung dan Loka POM Belitung berhasil mengamankan ribuan tablet obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Ribuan tablet obat keras itu diamankan dari salah satu rumah Jalan Pelataran Air Ketekok, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan Sabtu 27 Januari 2024 lalu. 

Selain barang bukti, Tim Polres Belitung dan Loka POM juga mengamankan seorang pelaku pria berinisial R (25). Dia diduga sebagai pemilik ribuan tablet obat keras tanpa izin tersebut.

Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono mengatakan, pengungkapan berawal adanya paket yang mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Tanjungpandan.

Setelah itu Loka POM dan Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mereka memastikan barang dalam koper itu berisikan obat keras. Kurir jasa pengiriman mengirimkan paket itu ke rumah R. 

BACA JUGA:Perbasi Belitung Siapkan Atlet Terbaik di Popda Babel

BACA JUGA:Damkar Belitung Evakuasi Ular di Plafon Kamar Warga

"Tak selang beberapa lama kami langsung mendatangi lokasi. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan. Hasilnya kami menemukan ribuan obat tersebut," Kata Kompol Yudha saat konferensi pers, Selasa 30 Januari 2024.

Kemudian barang bukti dan pelaku R digelandang ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan R, dia mendapatkan barang tersebut dari luar Belitung. 

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan mengenai hal tersebut. Dia baru pertama kali menjual barang tersebut. Namun sebelum diedarkan R terlebih dahulu diamankan polisi," ungkapnya. 

Kompol Yudha menjelaskan, dalam penjualan obat keras ini R tidak memiliki izin. Obat tersebut dijual kepada masyarakat fungsinya untuk menenangkan diri. Kabarnya obat itu dijual dengan harga dua kali lipat dari harga normal. 

"Fungsi obat itu (Tramadol dan Trihexyphenidyl) jika disalahgunakan bisa seperti nge-fly (mabuk), " jelas Kompol Yudha didampingi Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi. 

BACA JUGA:Pemkab Belitung Mulai Salurkan Bantuan Beras Kepada 8.304 KPM

BACA JUGA:Popda Belitung Resmi Dibuka, Persiapkan Atlet Sambut Popda Babel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan