Polisi Amankan Ribuan Obat Keras, Pelaku Dapat Barang Dari Luar Belitung
Editor: Yudiansyah
|
Selasa , 30 Jan 2024 - 21:54
Polisi saat menghadirkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa 30 Januari 2024--
Atas perbuatannya, pelaku R jerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dan atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 500 juta," pungkasnya.