BPKN Ajak Masyarakat Beli Ponsel Yang Masuk Resmi di Indonesia Sebagai Dukungan Kebijakan TKDN
Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). -Muhammad Iqbal/tom.-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli ponsel dengan memilih perangkat yang masuk ke Indonesia secara resmi, sebagai dukungan terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa aturan TKDN merupakan bagian dari strategi hilirisasi industri yang juga mendukung kontribusi lokal.
"Dengan mendukung TKDN, kita bukan hanya membuka peluang investasi, tetapi juga memastikan ada dampak positif terhadap industri dalam negeri," ujarnya dalam diskusi terkait industri ponsel di Jakarta, Kamis.
Pemerintah mewajibkan TKDN sebesar 35 persen sejak 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer, dan tablet yang beredar di Indonesia. Ponsel yang memenuhi ketentuan ini dianggap aman digunakan dan telah melewati prosedur pendaftaran nomor IMEI. Hanya perangkat yang IMEI-nya terdaftar yang bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
BACA JUGA:Nothing Siapkan Peluncurkan 3 Model Ponsel Baru pada 2025
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Vivo X Fold 4: Ponsel Desain Tipis, Fitur Canggih
Selain itu, ponsel yang dijual secara resmi juga menjamin adanya layanan purna jual, yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Heru menekankan, apabila ponsel yang dibeli tidak terdaftar, konsumen berisiko tidak mendapatkan dukungan atau penggantian komponen yang dibutuhkan.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi dan mendaftarkan IMEI sesuai aturan, namun bila ponsel tersebut rusak, konsumen harus pergi ke negara tempat ponsel dibeli untuk mendapatkan layanan purna jual.
Oleh karena itu, membeli ponsel yang tidak resmi berpotensi merugikan konsumen karena biaya tambahan yang harus dikeluarkan saat menghadapi masalah teknis. (ant)