Solidaritas Cuti Bersama: Hakim se-Indonesia 'Mogok Sidang', Termasuk Belitung

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan melaksanakan sidang dengan pita putih sebagai bentuk simbolik mendukung perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia, Rabu 9 Oktober 2024-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Mulai 7 hingga 14 Oktober 2024, para hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak menyelenggarakan persidangan. 

Mereka sepakat untuk mengambil cuti bersama sebagai dukungan terhadap seruan yang diinisiasi oleh gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. Saat ini, hampir seluruh hakim di Indonesia mengikuti cuti bersama atau menghentikan persidangan. 

Kepada pemerintah, baik Presiden saat ini maupun Presiden yang akan datang, mereka menuntut untuk memenuhi hak-hak hakim sebagai pejabat negara yang telah dijamin oleh ketentuan Undang-Undang.

Hak-hak tersebut mencakup jaminan kesejahteraan, keamanan, serta pengesahan RUU Jabatan Hakim dan UU Contempt of Court. Selama 12 tahun, para hakim di Indonesia belum menerima penyesuaian pendapatan meskipun inflasi terjadi setiap tahun.

BACA JUGA:Sosialisasi DLH Belitung: Dorong Kelembagaan Mangrove untuk Pelestarian Ekosistem

BACA JUGA:KSOP Tanjungpandan Sosialisasikan Prosedur Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Oleh karena itu, para hakim di seluruh Indonesia mengadakan aksi cuti bersama. Meskipun demikian, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memastikan bahwa layanan bagi para pencari keadilan tetap berjalan lancar.

"Kami berharap agar tuntutan ini diperhatikan dan dipenuhi oleh pemerintah, sehingga marwah jabatan hakim dapat ditempatkan sebagaimana mestinya," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Beni Wijaya, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Beni menyatakan bahwa jika jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi para hakim telah dipenuhi oleh pemerintah, hal tersebut akan berdampak positif pada kualitas pelayanan hukum.

"Pelayanan hukum akan semakin membaik, di mana independensi atau kemandirian lembaga peradilan tidak akan mudah dipengaruhi oleh pihak manapun," tegas Beni.

BACA JUGA:MTQH Babel 2024: Memperkuat Syiar dan Pemahaman Kalam Ilahi

BACA JUGA:Hasil Penelusuran Bawaslu Belitung, Posko Paslon di Gedung BUMD Bukan Pelanggaran

Beni menjelaskan bahwa seluruh agenda persidangan dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 tidak dilaksanakan, kecuali untuk kasus-kasus yang memiliki batas waktu penyelesaian.

Kasus-kasus tersebut mencakup perkara anak, gugatan sederhana, serta perkara pidana di mana masa penahanan terdakwa hampir habis. Jika ada sidang yang tidak dapat ditunda, para hakim tetap akan menjalankan persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan