Kasus Dugaan Pencabulan di Belitung, Kakek Garap Cucu Sendiri Umur 2 Tahun

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana --

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan Kembali terjadi di Kabupaten Belitung. Kali ini korbannya adalah seorang balita umur dua tahun sebut aja bunga.

Yang membuat miris, pelaku tindak asusila tersebut adalah kakeknya sendiri, warga Kecamatan Membalong. Pria berinisial I dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan cabul tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pria berumur 47 tahun itu diamankan Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, pada Rabu 14 Agustus 2024 lalu. 

Dia diamankan karena diduga mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun lebih. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belitung

BACA JUGA:Samsat Belitung Layani 38 Berkas di Program Pajak Lintas Pulau

BACA JUGA:HUT ke-79 MA RI, Pengadilan Tanjungpandan Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana membenarkan adan laporan kasus tersebut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan dan cukup alat bukti.

"Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, " kata AKP Fatah kepada Belitong Ekspres, Selasa 20 Agustus 2024.

Pria asal Demak, Jawa Tengah ini menjelaskan peristiwa tindak asusila itu dilaporkan pada Bulan Maret 2024. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Dikarenakan kejadian sudah lama, kami lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan. Setelah itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kami  melakukan penahanan," jelasnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Dorong KADIN Bantu Tingkatkan Perekonomian

BACA JUGA:Dukung Sport Tourism Belitung, Dispora Siap Gelar Belitong Geopark Marathon 2024

Namun pihak kepolisian belum memaparkan kronologi terjadinya peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak. 

Yakni Pasal 82  Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 6 (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan seksual. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan