Disdukcapil Beltim Ungkap 2 Cara Mutasi Penduduk Antar Wilayah, Proses Mudah dan Cepat
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Erna Kunondo-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Erna Kunondo mengatakan, perpindahan orang dari satu wilayah ke wilayah lain atau mutasi penduduk dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, yang bersangkutan datang langsung ke Dukcapil daerah asal dan dibantu perpindahannya ke daerah tujuan. Kedua, datang ke Dukcapil daerah tujuan (domisili saat ini) dan dibantu perpindahannya oleh Dukcapil daerah asal.
"Kalau untuk proses mutasi orang luar ke Beltim bisa dengan cara yang bersangkutan datang sendiri ke kantor Dukcapil setempat (daerah asal). Sejauh mereka sudah proses dan masuk ke kami berarti kan langsung mutasi," ungkap Erna Kunondo kepada Belitong Ekspres, Senin 12 Agustus 2024.
Erna Kunondo menjelaskan, kedua mekanisme mutasi diatas dilakukan secara online. Nantinya pemohon yang mengajukan pindah akan dibantu memperoleh SKPWNI dari daerah asal sebagai salah satu syarat perpindahan penduduk.
BACA JUGA:Banyak Tersangka yang Ditahan, Kajari Beltim Minta Kedepankan Edukasi Kepada Penambang Timah
BACA JUGA:Kejari Beltim Musnahkan 40 Barang Bukti Perkara Pidana, Dari Narkotika Hingga Minerba
"Kalau secara online yang dikenal dengan istilah SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) itu biasanya adalah proses untuk mereka yang terdata berKTP luar, tinggal disini jadi mereka datang ke Dukcapil (Beltim) dengan membawa persyaratan," jelasnya.
Sejauh persyaratannya lengkap dan benar, Dukcapil yang menjadi daerah tujuan tidak bisa menolak untuk mendaftarkan mereka. Karena Dukcapil bertugas mendaftarkan bukan mendata penduduk.
"Itulah kami nanti bersurat ke alamat mereka, ke Dukcapil daerah asal untuk diterbitkan SKPWNI karena kita menghindari data ganda. Setelah ada dari mereka, baru masuk dan didaftarkan disini," jelas Erna.
Soal waktu proses perpindahan penduduk secara online, Erna mengatakan semua bergantung Dukcapil daerah asal. Secara otomatis, ketika Dukcapil daerah asal menerbitkan SKPWNI maka data penduduk akan masuk ke Dukcapil daerah tujuan.
BACA JUGA: Sadari Pentingnya Tata Kelola Naskah, Bawaslu Beltim Gelar Bimtek 3 Hari
BACA JUGA:KPU Beltim Tetapkan DPS Pilkada 2024 96.532 Orang
"Ada juga (Dukcapil) yang menolak, kalau seperti itu kami tidak bisa mengatakan harus," sebut Erna.
Ditanya kemungkinan mutasi besar-besaran menjelang pilkada, Erna mengatakan pendataan penduduk merupakan kewenangan Desa. Sedangkan data perpindahan yang masuk ke Dukcapil akan langsung didaftarkan selama persyaratan sudah lengkap.