Disdukcapil Beltim Ungkap 2 Cara Mutasi Penduduk Antar Wilayah, Proses Mudah dan Cepat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Erna Kunondo-Muchlis Ilham/BE-

"Kami sudah pernah rakor dengan pada Kades di bulan Maret, untuk penduduk non permanen. Jadi kewenangan Desa mendata mereka, karena kami tidak punya kewenangan mendata hanya mendaftarkan saja. Mereka kesini kami tidak boleh menolak dengan persyaratan lengkap kami tidak menolak. Kalau kemudian bermasalah kami tidak tahu masalah itu," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan