Kejari Beltim Musnahkan 40 Barang Bukti Perkara Pidana, Dari Narkotika Hingga Minerba
Pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), Senin 12 Agustus 2024-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Barang bukti hasil penanganan perkara pidana yang sudah diputus pengadilan Tanjungpandan, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), Senin 12 Agustus 2024. Di antaranya barang bukti tindak pidana narkotika dan minerba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Beltim, Rita Susanti mengungkapkan, data keseluruhan pemusnahan barang bukti perkara ada 40 perkara terkait narkotika, pecabulan dan ada beberapa penganiayaan.
"Termasuk juga barang bukti terkait Minerba. Kemudian obat-obat yang dilarang Menkes dan Undang-Undang Kesehatan," ungkap Rita Susanti kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Beltim.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 12,44 gram jenis sabu dan 470 butir pil tramadol dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan barang bukti pidana minerba, dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA: Sadari Pentingnya Tata Kelola Naskah, Bawaslu Beltim Gelar Bimtek 3 Hari
BACA JUGA:KPU Beltim Tetapkan DPS Pilkada 2024 96.532 Orang
"Jaksa selaku eksekutor memang mempunyai tugas dan kewenangan melakukan eksekusi perkara inkrah, jadi tidak hanya badan saja atau pelaku tindak pidana terkait barang bukti (juga)," jelas Rita.
Pemusnahan barang bukti juga karena alasan barang bukti sudah tidak lagi diperlukan setelah putusan pengadilan. Meski demikian, pemusnahan barang bukti perlu disaksikan para pihak guna memastikan betul-betul dilaksanakan.
"Karena itu dilarang, pidana sudah berjalan dan dihukum sehingga barang itu sudah tidak ada fungsi lagi, kita harus musnahkan. Untuk memastikan pemusnahan itulah makanya disaksikan kawan-kawan forkopimda," sebut Rita.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kepala BNNK Belitung Agus Handoko, Kasatreskrim Polres Beltim AKP Rio Guntur Triatmoko, Kepala Lapas Kelas II Tanjungpandan Gowim Mahali, serta Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Beltim Suparta.