OJK Perluas SLIK dengan 5 Pelapor Baru Guna Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. ANTARA/HO-OJK/aa.--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perluasan cakupan pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menambahkan 5 jenis pelapor baru. 

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan meningkatkan infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.

Perluasan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK. 

"Perubahan ini mencakup penambahan lima pelapor baru dalam sistem SLIK," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis.

BACA JUGA:AHY Tekankan Pentingnya Pengelolaan Tata Ruang untuk Ketahanan Pangan dan Mitigasi Bencana

BACA JUGA:Dampak Impor Tekstil Ilegal, KemenkopUKM Sebut 67 Ribu Pekerja Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

Dengan ditambahkannya pihak-pihak baru ini, informasi mengenai debitur di SLIK akan menjadi lebih lengkap dan mendukung lembaga jasa keuangan dalam pengelolaan risiko kredit, pembiayaan, asuransi, dan penjaminan. Ini juga akan membantu dalam pelaksanaan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan (LJK).

Lima jenis pelapor baru yang dimasukkan dalam POJK SLIK adalah:

  1. Perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
  2. Perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
  3. Perusahaan penjaminan.
  4. Perusahaan penjaminan syariah.
  5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending).

BACA JUGA:Menguak Potensi Ekspor Kemiri Indonesia: Peluang Emas bagi Petani

BACA JUGA:Pemerintah Tidak Beri Insentif Mobil Hybrid, Pengamat Otomotif Berikan Pendapat

Setiap entitas yang baru ditambahkan ini harus mulai melaporkan informasi paling lambat satu tahun setelah POJK ini diundangkan.

Sebelumnya, delapan jenis pelapor yang diwajibkan melapor ke SLIK meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, serta lembaga jasa keuangan lain yang memberikan fasilitas penyediaan dana, seperti lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, dan usaha kecil menengah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan