AHY Tekankan Pentingnya Pengelolaan Tata Ruang untuk Ketahanan Pangan dan Mitigasi Bencana

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Jakarta, Kamis (8/8/2024). ANTARA/Maria Cicilia Gal--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya pengelolaan dan pengendalian tata ruang yang tepat guna, agar peruntukan lahan dapat berjalan sesuai rencana. 

Menurut AHY, tanpa pengelolaan yang efektif, Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan terkait pertanahan dan tata ruang di masa depan.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, AHY mengungkapkan bahwa "Tata ruang harus dijaga dengan baik. Pengelolaan yang tepat dan pengendalian yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa semua area digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika ada penggunaan yang melenceng, maka harus segera ditertibkan."

BACA JUGA:Imigrasi Buru Dalang di Balik Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

BACA JUGA:Maskapai Dunia Hentikan Penerbangan ke Israel Dampak Ketegangan Timur Tengah

AHY juga mengaitkan pengelolaan tata ruang dengan ketahanan pangan nasional. Seiring pertumbuhan populasi yang pesat, kebutuhan akan lahan baru semakin meningkat, yang sering kali mengakibatkan konversi lahan pertanian menjadi area pembangunan. 

"Kita harus menghindari konversi lahan sawah menjadi bangunan. Kita harus memastikan bahwa tata ruang sesuai dengan fungsinya—sawah tetap menjadi sawah dan tidak dialihkan untuk penggunaan lain. Ini penting karena kita terus membutuhkan produksi pangan," jelas AHY.

Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa pengelolaan tata ruang juga penting untuk mengurangi risiko bencana alam. 

Lahan yang tidak sesuai peruntukan sebagai kawasan pemukiman dapat menambah kerentanan terhadap bencana. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan memperketat penertiban bangunan di zona yang tidak diperkenankan.

BACA JUGA:GoPay Komitmen Dukung Pemberantasan Judol Lewat Teknologi dan Edukasi

BACA JUGA:Susun RUPTL Terbaru, PLN Dukung Percepatan Transisi Energi

AHY menambahkan bahwa penetapan zona larangan berdasarkan riset dan data ilmiah, dan masyarakat diharapkan mematuhi peraturan ini. 

"Penetapan zonasi dilakukan berdasarkan studi yang mendalam. Kami minta masyarakat untuk mengikuti peraturan ini demi menghindari bencana. Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya zonasi dan pengelolaan tata ruang," tutup AHY. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan