Pembayaran PBB di Beltim Kini Semakin Mudah dengan Aplikasi SiPespa

Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak BPKPD) Kabupaten Beltim, Zuhri--Diskominfo SP Beltim

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Masyarakat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kini semakin mudah untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim sudah meluncurkan aplikasi inovatif bernama SiPespa.com untuk memudahkan pembayaran PBB-P2 tersebut.

Aplikasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara online ini, disosialisasikan BPKPD Kabupaten Beltim, Senin 5 Agustus 2024.

Dalam acara sosialisasi ini, aparatur pemerintah desa dan kecamatan di Kabupaten Beltim mendapatkan penjelasan langsung mengenai cara penggunaan aplikasi SiPespa.com.

BACA JUGA:Sosialisasi Penertiban STDB di Beltim: Langkah Penting untuk Petani Sawit Desa Padang

BACA JUGA:Kisah Guru Inovatif SMAN 1 Manggar, Ares Terima Beasiswa Program America Field Service

Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak, Zuhri, menjelaskan bahwa SiPespa.com adalah solusi inovatif yang mempermudah wajib pajak dalam mendaftar dan membayar PBB-P2 secara online.

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke loket pendaftaran pajak di kantor BPKPD, tetapi cukup mengaksesnya dari rumah melalui perangkat elektronik.

"SiPespa.com memangkas jarak dan waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar dan membayar PBB-P2. Kini, semuanya dapat dilakukan secara online," jelas Zuhri.

Selama sosialisasi, peserta diberikan panduan tentang cara mengakses dan menggunakan aplikasi SiPespa.com. Proses pendaftaran objek pajak dapat dilakukan dengan mengikuti empat langkah mudah.

BACA JUGA:40 Pemandu Geowisata Beltim Dilatih Tingkatkan Kompetensi, Perkuat Sektor Pariwisata

BACA JUGA:Erwin Hariyadi: Media Jadi Mata Telinga Imigrasi Dalam Pengawasan Orang Asing

Yaitu, mengisi dokumen persyaratan, mengisi formulir pengajuan, mengunggah foto atau scan dokumen, dan menyetujui pernyataan persetujuan.

Selain pendaftaran PBB, SiPespa.com juga menyediakan fitur untuk mengecek status pajak Bumi dan Bangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan