Pembayaran PBB di Beltim Kini Semakin Mudah dengan Aplikasi SiPespa

Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak BPKPD) Kabupaten Beltim, Zuhri--Diskominfo SP Beltim

Wajib pajak dapat dengan mudah mengecek piutang PBB-P2 secara online hanya dengan memasukkan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Beltim.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk pengisian SPTPD online bagi pajak jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Teken MoU Bersama STM Stania Manggar Siapkan Taman Bacaan, Inisiasi KKN IAIN SAS

BACA JUGA:32 Calon Paskibraka Kabupaten Beltim Jalani Karantina: Pendidikan Karakter dan Nasionalisme

Zuhri menambahkan, banyak wajib pajak yang belum membayar pajak karena tidak mengetahui atau tidak memiliki waktu untuk melakukannya.

Dari 62.413 wajib pajak di Kabupaten Beltim, sekitar tiga persen di antaranya berdomisili di luar daerah, sehingga menyulitkan proses penagihan.

"Terdapat lebih dari 2.000 wajib pajak yang berada di luar daerah, dengan mayoritasnya memiliki lahan di Desa Padang, Kecamatan Manggar. Dengan SiPespa.com, mereka kini bisa membayar pajak dari ponsel atau aplikasi pembayaran lainnya,” ungkap Zuhri.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh SiPespa.com, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu, tanpa terkendala oleh jarak dan waktu.

BACA JUGA:Bupati Beltim Inspirasi LDK OSIS SMAN 1 Manggar 2024, Tekankan Pemimpin Berintegritas dan Berkarakter

BACA JUGA:Dorong Potensi Anak, Pemuda Tanjung Binga Adakan Turnamen Sepak Bola HUT RI

Optimalisasi Penagihan Pajak

BPKPD Kabupaten Beltim menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB sebesar Rp4.169.102.690 pada tahun 2024. Namun, hingga Juni 2024, realisasi pendapatan PBB baru mencapai Rp152.499.855, atau sekitar 3,66 persen dari target.

Keterlambatan ini disebabkan oleh proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPDT) PBB yang masih berlangsung. BPKPD menargetkan distribusi SPDT selesai pada minggu kedua Agustus 2024.

“Minggu depan sudah bisa didistribusikan ke desa-desa dan kolektor untuk disampaikan ke wajib pajak. Memang biasanya di September setiap tahunnya baru capaian realisasi PBB bisa terlihat,” jelas Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak, Ivan Triana.

Ivan optimis target penerimaan PBB dapat tercapai, apalagi tahun ini ada penyesuaian tarif PBB P2 melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dari 0,05 persen menjadi 0,1 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan