Larangan Penjualan Rokok Eceran Cegah Pembeli Anak-anak dan Masyarakat Miskin
Plt Ketua Harian YLKI Tulus Abadi--Istimewa--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Upaya untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah mendapat dorongan baru dengan dikeluarkannya larangan penjualan rokok secara eceran.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai turunan dari undang-undang kesehatan dan berfokus pada pengendalian konsumsi tembakau.
Peraturan ini mengatur ketat penjualan rokok, melarang penjualan secara ketengan atau per batang, serta melarang penjualan di sekitar sekolah atau di dalam zona tertentu.
Tulus Abadi, Plt Ketua Harian YLKI, menjelaskan bahwa larangan penjualan ketengan sebenarnya bukanlah konsep baru. Produk rokok putih sudah sejak lama tidak diperbolehkan dijual secara batangan, tetapi harus dibeli per bungkus, sementara rokok kretek sebelumnya masih diizinkan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis & Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar
BACA JUGA:Kepesertaan Aktif JKN Sekarang Jadi Syarat Penerbitan SKCK
"Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 ini, semua jenis rokok kini tidak boleh dijual secara ketengan. Tujuannya jelas, yaitu untuk mengurangi aksesibilitas anak-anak dan remaja terhadap rokok," ungkap Tulus pada Rabu, 31 Juli 2024.
Larangan ini diharapkan dapat melindungi perokok baru, terutama anak-anak dan remaja. Tingkat prevalensi merokok pada anak di bawah umur di Indonesia saat ini mencapai 9,1%, meningkat dari 8,5% dan diperkirakan dapat melonjak hingga 15% tanpa adanya pembatasan yang ketat. "Langkah ini relevan dalam konteks perlindungan anak dan remaja," tambahnya.
Selain itu, aturan ini juga penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada rumah tangga miskin di Indonesia, pendapatan utama sering kali digunakan untuk membeli rokok setelah beras.
"Kondisi ini sangat berbahaya karena mengorbankan konsumsi pangan yang lebih bernutrisi seperti ayam, telur, atau tempe," jelas Tulus.
BACA JUGA:Teka-Teki Sosok 'T' Belum Terpecahkan, Polri Diminta Tindak Tegas Bandar Judi Online
BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Baru, Ajak Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri
Rokok yang dijual secara ketengan memungkinkan rumah tangga miskin untuk membeli dalam jumlah kecil, namun pada akhirnya berakumulasi dalam pola konsumsi. Oleh karena itu, larangan penjualan rokok per batang ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi rumah tangga miskin dari sisi ekonomi dan kesehatan.
"Dengan pemikiran jauh ke depan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi pengeluaran rumah tangga miskin yang habis hanya untuk rokok. Mereka telah lama terjebak dalam pola konsumsi rokok yang dominan, yang menguras pendapatan mereka," ungkap Tulus.