Tekan Angka Pelanggar Lalu Lintas, Sistem ETLE Berbasis Pengenalan Wajah Resmi Diluncurkan

Ilustrasi ETLE./ Suharto/Radar Malang--

BELITONGEKSPRES.COM - Korlantas Polri telah memperkenalkan sistem tilang elektronik baru yang menggunakan teknologi pengenalan wajah, dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) face recognition.

Teknologi canggih ini dilengkapi dengan kamera yang dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas, menjadi dasar penerapan sistem tilang poin. Menurut Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, pada Selasa, 18 Juni, "Kecanggihan sistem ETLE face recognition nantinya mampu mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah," seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Hasil pencocokan wajah tersebut akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mendokumentasikan perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR ini berfungsi untuk menilai kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan harapan dapat meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan pengemudi.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Dimulai Pekan Depan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online

Mekanisme kerja TAR mencakup pencatatan, pendataan, dan pemberian tanda dengan sistem poin. Pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Selain itu, pelaku kecelakaan ringan akan diganjar 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin, tegas Slamet.

Dengan adanya teknologi ETLE face recognition ini, masyarakat diharapkan lebih mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan dan menciptakan kondisi jalan raya yang lebih tertib.

Sebagai informasi, aturan mengenai tilang poin telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi tersebut sejauh ini belum diterapkan.

Menurut peraturan tersebut, terdapat tiga jenis poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Jika total poin mencapai 12, maka SIM pelanggar akan ditahan sementara atau dicabut sementara hingga putusan pengadilan. Bagi pemilik SIM yang ingin mengambilnya kembali, mereka harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

BACA JUGA:DPR Tegaskan Korban Judi Online Tidak Berhak Masuk DTKS

BACA JUGA:Tegas! Ini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Bansos untuk Korban Judi Online

Sanksi lebih berat dikenakan bagi pengendara dengan poin pelanggaran mencapai 18 poin, di mana SIM mereka akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan, dan pelanggar harus menjalani prosedur pembuatan SIM baru untuk mendapatkannya kembali.

Masyarakat juga diharapkan memahami daftar tilang poin sesuai Perpol 5/2021 yang rinciannya adalah sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan