Polda Jatim Tetapkan Briptu FN Jadi Tersangka atas Kasus Pembakaran Suaminya

Briptu FN, yang membakar suaminya sesama anggota polisi, ditetapkan sebagai tersangka./Dok Jawa Pos--

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Briptu FN sebagai tersangka atas kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), yang terjadi di Mojokerto. Briptu Rian, yang menderita luka bakar parah akibat insiden tersebut, akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

"Briptu FN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, di Surabaya pada hari Minggu, 9 Juni, menurut laporan Antara.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini namun menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambah Dirmanto.

Briptu FN kini telah ditahan oleh kepolisian, meski secara psikologis pelaku masih terguncang akibat perbuatannya dan dampaknya. "Sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu FN. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Sementara itu, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai dasar penahanan pelaku yang juga merupakan anggota Polres Mojokerto Kota. "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," jelas Dirmanto.

BACA JUGA:Masa Penahanan Pegi Alias Perong Diperpanjang Hingga 20 Hari ke Depan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Potensi Banyak Mafia, Muhammadiyah Masih Mikir Kelola Tambang

Insiden pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 8 Juni, di rumah pasangan tersebut yang berada dalam kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh konflik rumah tangga, namun detail kronologinya masih dalam proses investigasi. 

"Kami masih menyelidiki kronologi awalnya. Yang perlu diketahui adalah bahwa ini merupakan konflik dalam keluarga, dan kebetulan kedua belah pihak adalah anggota Polri," ujar Daniel pada Sabtu malam.

Dikutip dari Radar Mojokerto, permasalahan tersebut diduga dipicu oleh kecanduan judi online yang dialami Briptu Rian Dwi, yang juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Briptu FN. 

Puncak dari konflik ini terjadi ketika pelaku mengetahui bahwa dari insentif sekitar Rp 2,8 juta yang diterima korban, hanya tersisa Rp 800 ribu, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan pembakaran oleh Briptu FN.

Briptu Rian Dwi sempat mendapatkan perawatan medis intensif di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar 96 persen, namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni, pukul 12.55 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan