Kemenag Akan Berikan Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tak Resmi

Ilustrasi, Ibadah Haji--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menegaskan akan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap biro perjalanan haji yang menawarkan paket perjalanan tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Men, peringatan tersebut ditegaskan sejalan dengan arahan dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," ungkapnya dalam keterangan di Jakarta pada Rabu.

Hal ini terkait dengan ketentuan mengenai visa haji yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA:Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiawaan Kepada Ibu Pembuat Video Asusila dengan Anaknya

BACA JUGA:Setelah Membuat Video Asusila dengan Anaknya, Sang Ibu Mengaku ke Suaminya

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ungkap Gus Men.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Saat ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang, dengan tambahan 20.000 kuota. Ini membuat total kuota haji Indonesia pada tahun operasional 1445 H/2024 M menjadi 241.000 orang.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menetapkan bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK, yang wajib melaporkan kepada Menteri Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan