Putri Candrawathi Dapat Remisi saat Natal, Bagaimana dengan Sambo?

Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi. Salah satunya terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-Berbagai sumber--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Di hari Natal 2023 ini, sejumlah narapidana memperoleh remisi, termasuk salah satu di antaranya yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adalah Putri Candrawathi, yang juga merupakan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

Deddy Eduar Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah diberikan remisi, dengan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

"Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)" katanya kepada awak media, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Sederet Kontrovesi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, yang Meninggal Akibat Penyakit Gagal Ginjal

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Menteri Agama Berikan Penjelasan

Putri Candrawathi dapat remisi, bagaimana dengan Ferdy Sambo.

Tidak seperti Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan beberapa narapidana lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ujarnya.

Diketahui, mereka telah diputus untuk dihukum oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada Selasa 8 Agustus lalu.

Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan. Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, mengalami pengurangan dari hukuman sebelumnya yang mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan, Kuat Maruf dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Kemudian, Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy Sambo dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan