Pemilu Serentak 2024 KPU Belitung Tetapkan Batas 600 Pemilih di TPS

Ketua KPU Belitung, Amir Husin (Antara)--

TANJUNGPANDAN - BELITONGEKSPRES.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung telah menetapkan jumlah maksimum pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024, yakni sebanyak 600 pemilih.

Ketua KPU Belitung, Amir Husin, menyatakan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada serentak 2024 akan dibatasi hingga 600 orang atau lebih sedikit dibandingkan dengan pemilu presiden dan wakil presiden, serta legislatif 2024.

"Pilkada 2024 dianggap memiliki beban yang tidak terlalu berat sehingga jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat ditingkatkan, namun jumlah TPS tentu akan berkurang," jelas Amir Husin seperti dilansir dari Antara, Kamis.

Meskipun jumlah TPS di Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung berjumlah 547 titik, jumlahnya akan berkurang pada Pilkada 2024. Namun, belum dapat dipastikan berapa jumlah yang akan berkurang tersebut karena masih dalam tahap perhitungan.

Amir Husin menyampaikan hal ini dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Gerindra: Presidential Club Sebagai Bentuk Penghargaan untuk Menghormati Pemimpin Terdahulu

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pastikan Pelaksanaan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

Dalam Pilkada 2024, satu TPS di Kabupaten Belitung akan melayani maksimal sebanyak 600 pemilih. Menurut Amir Husin, hal ini tidak akan memakan waktu lama karena hanya terdapat dua jenis surat suara, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung dalam Pilkada 2024 mendatang, berbeda dengan Pemilu 2024 yang memiliki lima jenis surat suara.

"Kami perkirakan waktu penghitungan hasil perolehan suara paling lama akan berakhir hingga jam 22.00 WIB," ungkap Amir Husin.

Amir Husin juga menjelaskan bahwa pada Pilkada 2024, pihaknya tetap akan menyiapkan satu TPS khusus di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan. "TPS khusus akan tetap berlokasi di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan