KKPU Minta Garuda Indonesia dan 6 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket di Periode Mudik Lebaran 2024

Ilustrasi: Maskapai penerbangan Garuda Indonesia--

BELITONGEKSPRES.COM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengimbau kepada tujuh maskapai penerbangan yang telah dilaporkan agar menahan diri dari menaikkan harga tiket pesawat menjelang masa libur arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” ujar M. Fanshurullah Asa Ketua KPPU dalam keterangan di Jakarta, pekan lalu.

Ia menyebutkan bahwa tujuh maskapai yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

“Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” beber Fanshurullah. 

BACA JUGA:Sebagai Ekosistem Terbesar Digital Ekonomi Digital Indonesia, GoTo Tampil di Pameran E-Commerce Cina

BACA JUGA:Konsep Unik Lenovo Patenkan Layar Ultrawide yang Dapat Digulung

Fansrullah menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan kartel tiket yang diputus oleh KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU telah membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass dengan harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini didukung oleh beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute yang diajukan oleh maskapai kepada Kementerian Perhubungan.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

“Kesamaan perilaku terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan,” ujar Fanshurullah.

BACA JUGA:Menaker Tekankan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Full dan Tak Boleh Dicicil

BACA JUGA:Asus Bakal Luncurkan ROG Phone 8 Series pada 20 Maret 2024 Mendatang

Dalam Putusan, Fanshurullah melanjutkan bahwa KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan