Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Kasus Timah Ilegal 18 Ton di Belitung, Jaksa Beberkan Peran Oknum TNI dan Polri

Para terdakwa kasus 18 ton timh ilegal yang ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan penyelundupan timah ilegal dari Selat Nasik Belitung ke Johor Malaysia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (27/5/2025).

Sebanyak 14 orang terdakwa dihadirkan dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Mereka adalah Jamal, Juwedi, Rahmad dan Suparman, sebagai ABK. Lalu Feri, Namtjen, Hendra, Iwan, Minyung, Menkiong, Noto dan juga Heriyanto, sebagai kuli. Dan juga Herwanto dan Beni sebagai supir. Dalam perkara timah ilegal 22 ton menjadi 18 ton ini, mereka didakwa dengan berkas terpisah. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengatakan, dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Merajalela di Belitung: Potensi Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah?

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara.

Yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1). 

"Jaksa sudah membacakan dakwaan tersebut. Mereka dikenakan Undang-Undang Minerba, namun mereka memiliki peran yang berbeda," kata Beni kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA:Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp1,6 Triliun

Beni memaparkan, untuk terdakwa Juwedi dan rekannya. Peristiwa berawal saat dia dihubungi oleh Musliadi (DPO) untuk diminta menjadi Nahkoda Kapal yang akan membawa pasir timah dari Belitung ke  Johor Negara Malaysia dengan upah 1 tripnya yaitu sebesar Rp 10 juta. 

Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa dan DPO pergi menuju lokasi kapal yang berada di Pulau Telang Daerah Kijang Provinsi Kepulauan Riau. Tujuannya untuk mengecek kondisi dan memastikan Kapal KM. RIBATH 01 GT 20 No. 1557 /PPq 2023 PPf No 9923 /L dalam kondisi layak berlayar.

Lalu usai mengecek kondisi kapal KM. RIBATH 01 Musliadi (DPO) bersama-sama dengan terdakwa Juwedi, sepakat menyewa untuk membawa pasir timah dari Pulau Belitung menuju Malaysia

Selanjutnya Musliadi (DPO) mendatangi rumah terdakwa Jamal, Rahmat dan Suparman di Desa Dendun Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan