Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp1,6 Triliun
Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp1,6 Triliun--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Hendry Lie, salah satu bos maskapai maskapai penerbangan Sriwijaya Air yang terlibat kasus korupsi timah dituntut selama 18 tahun penjara. Selain itu, juga uang pengganti yang mencapai Rp 1,6 triliun.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feraldy Abraham Harahap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Pengusaha asal Bangka Belitung (Babel) ini menjadi terdakwa dalam salah satu kasus mega korupsi sumber daya alam terbesar di Indonesia: skandal tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Meski menjadi terdakwa terakhir yang disidangkan dalam kasus ini, nasib Hendry Lie justru paling berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendry Lie dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Tata Kelola dan Niaga Timah, Syarifah Amelia Sebutkan Hal Ini
BACA JUGA:Rest Area Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah dan TPPU
Tak hanya itu, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun — angka fantastis yang mencerminkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini.
“Menghukum Terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas Jaksa Feraldy Abraham Harahap.
Jika Tak Dibayar Harta Disita
Tak berhenti pada hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut Hendry Lie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.662.280.620.259,50.
Jika tak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset Hendry Lie dan melelangnya untuk menutupi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:25 Ton Slag Timah Ilegal Gagal Diselundupkan, 2 Truk Diamankan di Pelabuhan
BACA JUGA:Ekspor Timah Anjlok, Ekonomi Bangka Belitung Kian Terpuruk
Namun, jika setelah penyitaan harta benda jumlah tersebut masih belum terpenuhi, maka penggantiannya dilakukan melalui pidana tambahan: 10 tahun penjara tambahan.