Sidang Kasus Timah Ilegal 18 Ton di Belitung, Jaksa Beberkan Peran Oknum TNI dan Polri
Para terdakwa kasus 18 ton timh ilegal yang ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung-Istimewa-
Dalam perkara ini diduga melibatkan peran oknum TNI dan Polri. Pada Rabu 5 Maret 2025 terdakwa Herwanto dihubungi oleh Imanudin selaku anggota TNI dengan tujuan untuk menyewa truk tersebut. Tujuannya untuk mengangkut pasir timah.
BACA JUGA:Ekspor Timah Anjlok, Ekonomi Bangka Belitung Kian Terpuruk
Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, Herwanto kembali dihubungi oleh Ganda selaku anggota TNI yang mengaku sebagai teman dari Imanudin.
Dalam pembicaraan tersebut menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Imanudin. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan yakni 2 unit truk milik terdakwa Herwanto akan disewa untuk satu kali kegiatan.
Yakni pengangkutan pasir timah dengan harga sewa sebesar Rp5 juta per satu unit mobil. Sehingga terdakwa Herwanto dan Beny akan menerima pembayaran sebesar Rp10 juta yang akan dibayarkan apabila proses pengangkutan pasir timah telah selesai dilaksanakan.
Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Herwanto dan Beni kembali dihubungi Ganda dengan meminta untuk menyiapkan kendaraan truk yang akan digunakan untuk mengangkut pasir timah.
BACA JUGA:Kejagung Banding Putusan Kasus Korupsi Timah, Akankah Tangis Supianto Berlanjut?
Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, terdakwa Herwanto diminta untuk datang dan menunggu di pinggir jalan depan Toko ABC Mart Belitung. Lalu keduannya menuju ke lokasi.
Setiba di lokasi, kemudian datang 2 orang yang tidak dikenal menghampiri terdakwa Herwanto dan Terdakwa Beny. Lalu salah seorang diantaranya membuka pintu truk dan masuk ke dalam.
Setelah itu meminta agar terdakwa Herwanto dan Beny menyerahkan HP. Yakni dengan alasan akan disimpan agar keduanya tidak menghubungi orang lain selama proses pengangkutan pasir timah.
Selanjutnya mereka diminta dan diarahkan untuk mengikuti jalan yang ditunjukan oleh 2 orang tersebut. Setiba di lokasi, Jalan Perumnas, atau gudang penampungan timah, para kuli sudah menunggu.
BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Pasir Timah Kembali Terbongkar, Polda Babel Amankan 20 Ton Barang Bukti
Setelah itu, timah belasan ton ini diangkut menuju ke dua truk. Selesai mengangkut pasir timah tersebut, terdakwa Herwanto dan Beny bersiap untuk berangkat ke Pelabuhan Tanjung RU.
Waktu itu, terdakwa Herwanto dan Beny tidak menanyakan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan Pengangkutan pasir timah. Karena mereka tahu jika pasir timah yang diangkutnya adalah Ilegal.
Pengangkutan pasir timah mendapat pengawalan oleh Anggota TNI yakni Amdi dan Ganda serta Anggota Polri yakni saksi Soni Carlo Eferson dengan mengendarai mobil Avanza warna Silver.