Sidang Kasus Timah Ilegal 18 Ton di Belitung, Jaksa Beberkan Peran Oknum TNI dan Polri
Para terdakwa kasus 18 ton timh ilegal yang ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung-Istimewa-
Lalu mereka menuju ke Pelabuhan Tanjung RU. Setiba di lokasi, truk tersebut masuk kedalam Kapal Fery untuk menyebrang ke Pelabuhan Tanjung Nyato Desa Petaling, Selat Nasik.
Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Nyato, Herwanto dan TBeny serta para Kuli Angkut diarahkan untuk membawa mobil ke arah Desa Selat Nasik. Setelah itu berbelok ke lokasi tanah loco di Desa Petaling.
BACA JUGA:Sejak Kasus Korupsi, Dirut PT Timah Akui Tambang Ilegal Sulit Ditertibkan
Sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Herwanto dan Beny diperintahkan oleh Ganda untuk membawa truk ke depan pintu gerbang Pelabuhan Nyato. Lalu Ganda meminta keduanya untuk turun dari mobil yang dikendarainya.
Hingga akhirnya barang bukti pasir timah yang ada di dua truk tersebut diturunkan dan dibawa menuju ke Kapal KM. RIBATH 01. Tak selang beberapa lama saat memasukkan timah ke kapal datanglah anggota Ditreskrimsus Polda Babel.
Kemudian sopir, pemilik kapal dan para ABK dibawa ke Tanjungpandan. Selain itu polisi juga membawa barang bukti 452 karung pasir timah dengan berat seluruhnya 18.235 Kg.
Para Kuli Didatangkan dari Pulau Bangka
Kedatangan mereka berawal saat Hendra als Gusdur selaku pengurus lapangan dan Aliw mengajak para terdakwa untuk melakukan pengangkutan pasir timah ilegal di Belitung dengan pemodal Jeksen als Ako Jeksen.
BACA JUGA:Penambangan Timah Ilegal Rusak Laut Juru Seberang, Oknum Aparat Diduga Jadi Bekingan
Hendra als Gusdur menjanjikan akan memberikan upah kepada para terdakwa sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta kepada kuli. Hingga akhirnya, para kuli tersebut datang ke Belitung.
"Sidang akan dilanjutkan kembali awal Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi, " ungkap Beni.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling, Selat Nasik, awal Maret 2025 dini hari.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato Petaling.
Mendapati informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian 2 unit mobil truk diduga bermuatan pasir timah di hutan Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik.
BACA JUGA:Perintangan Kasus Korupsi Timah: 5 Saksi Diperiksa, Jejak Uang di Babel Terungkap