Cegah Pelanggaran Etika, Legislator PDIP Usulkan Pembentukan UU Kelembagaan Presiden
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin--
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menekankan pentingnya untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) Kelembagaan Presiden.
Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap pelanggaran etika yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres dan Pilkada 2024, yang dapat merusak marwah lembaga kepresidenan.
Menurut TB Hasanuddin, UU tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa siapapun yang menjabat sebagai presiden tidak melanggar etika politik dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, serta untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.
"Kita telah menyaksikan berbagai pelanggaran etika dalam proses demokrasi tahun ini, dan hal ini sangat disayangkan," ungkapnya saat berbicara kepada wartawan pada Minggu, 8 Desember.
BACA JUGA:Kemensos Alokasikan Rp 461 Miliar untuk 143.000 Keluarga Penerima Manfaat di Pasuruan pada 2025
BACA JUGA:Pramono-Rano Raih Kemenangan Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
Ia mengamati bahwa masyarakat menyaksikan perilaku yang kurang etis dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Presiden saat ini, Prabowo Subianto. Contohnya, TB Hasanuddin menyebut momen ketika Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo sebelum debat, yang sempat ramai diperbincangkan di media.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin juga menyoroti keterlibatan presiden dalam mengkampanyekan calon tertentu, seperti ketika Prabowo secara terang-terangan mendukung pasangan Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
Ia mencatat bahwa surat ajakan dari Presiden Prabowo kepada masyarakat Jakarta untuk memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga beredar saat masa tenang kampanye.
Kang TB, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa seorang presiden seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik elektoral. Tugas presiden adalah menjamin pemilu berlangsung secara demokratis, tanpa intervensi yang bisa memicu konflik sosial dan perpecahan di masyarakat.
BACA JUGA:Kemensos Pastikan Kebutuhan Warga Terdampak Banjir di Pasuruan Terpenuhi
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Rp900 Juta untuk Korban Banjir di Pasuruan
"Presiden seharusnya mewakili seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kelompok atau golongan tertentu," tegasnya, menilai bahwa keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sangat diperlukan.
Ia mengusulkan agar undang-undang ini mengatur larangan bagi presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu serta melarang penggunaan kekuasaan untuk mendistribusikan bantuan pemerintah demi kepentingan politik.