BPJS Kesehatan Pastikan Rawat Inap Tidak Dikenakan Biaya Tambahan
Seorang peserta JKN yang berasal dari Muara Bakanon, Kabupaten Murung Raya, Supirman (55) ketika ditemui Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh,Jumat (5/1/2024).-BPJS Kesehatan Muara Teweh-ANTARA/HO
“Setiap tahun, BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Selain itu, ada banyak pihak yang mengawasi BPJS Kesehatan dalam pengelolaan Program JKN,” ungkapnya.
Rizzky juga menyebutkan bahwa pengawasan tersebut melibatkan berbagai lembaga, termasuk Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengawasan yang berlapis ini menunjukkan keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak dalam ekosistem JKN untuk memastikan program ini berjalan dengan baik,” tutup Rizzky. (ant)