BPJS Kesehatan Pastikan Rawat Inap Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Seorang peserta JKN yang berasal dari Muara Bakanon, Kabupaten Murung Raya, Supirman (55) ketika ditemui Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh,Jumat (5/1/2024).-BPJS Kesehatan Muara Teweh-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi isu yang berkembang mengenai biaya tambahan rawat inap yang dikenakan oleh BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa layanan rawat inap termasuk dalam jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh lembaga ini.

“Tidak benar bahwa BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Selama layanan tersebut sesuai dengan indikasi medis dan kelas haknya, seluruh biaya pengobatan dijamin sepenuhnya. 

Namun, jika pasien memilih untuk naik kelas perawatan atas permintaan pribadi atau tanpa adanya indikasi medis, maka biaya tersebut tidak dapat dijamin,” jelas Rizzky dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Minggu.

Ia juga menjelaskan bahwa biaya rawat inap sudah mencakup obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs. 

BACA JUGA:UGM Luncurkan Program Sarapan Gratis untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Mahasiswa Selama UAS

BACA JUGA:DPR Anggap Jabatan Utusan Khusus Opsional, Pengisian Posisi Gus Miftah Tidak Wajib Diisi

Untuk informasi lebih lanjut, klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan tarif paket yang ditetapkan oleh sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBGs). Sistem ini membayar rumah sakit berdasarkan diagnosis dan prosedur yang diperlukan oleh pasien yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan adanya tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis dan nonmedis, termasuk ruangan rawat inap, sudah terhitung dalam perhitungan INA-CBGs. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperbolehkan untuk meminta biaya tambahan dari pasien. 

“Jika ada pasien JKN yang diminta membayar biaya tambahan saat dirawat inap, harap segera melaporkannya kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah Rizzky.

Namun, bagi peserta yang ingin naik kelas perawatan lebih tinggi dari kelas yang diikuti, mereka mungkin akan dikenakan biaya selisih. Ketentuan mengenai biaya tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak

BACA JUGA:Menkes Sebut Belum Ada Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk 2025

Di samping itu, Rizzky menjelaskan tentang proses audit BPJS Kesehatan yang selama ini berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya selama sepuluh tahun berturut-turut. 

Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan tata kelola yang baik serta program JKN berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan