Banggar DPR: PPN 12 Persen Bertujuan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Adil dan Efisien

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, Jakarta, Kamis (19/9/2024) -Banggar DPR RI-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 

Dalam keterangannya, Said menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Menurut Said, negara membutuhkan pendanaan yang lebih tinggi untuk mendukung berbagai program prioritas yang menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021.

Said menjelaskan bahwa meski tarif PPN naik, pemerintah tetap menjamin kebutuhan dasar masyarakat tidak terkena pajak. Barang-barang seperti beras, daging segar, telur, susu, dan sayur-sayuran segar tetap bebas PPN. 

BACA JUGA:Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Naik, Berlaku Mulai Januari 2025

BACA JUGA:Subsidi Impor LPG Capai Rp93 Triliun Per Tahun, Wakil Ketua MPR Dorong Penggunaan Kompor Listrik

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas bawah, sambil mengoptimalkan kontribusi dari kelompok ekonomi atas melalui pajak atas barang mewah (PPnBM).

Namun, Said mengakui bahwa kontribusi PPnBM terhadap total penerimaan negara cenderung kecil, hanya sekitar 1,3 persen selama satu dekade terakhir. Oleh karena itu, penerapan tarif PPN 12 persen secara luas dinilai lebih strategis untuk mencapai target penerimaan pajak di 2025.

Said mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya langkah mitigasi yang terintegrasi. Banggar DPR RI merekomendasikan delapan kebijakan mitigasi, termasuk:

  1. Meningkatkan anggaran perlindungan sosial dengan memperluas cakupan penerima dan memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
  2. Mempertahankan subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG, terutama bagi rumah tangga miskin dan sektor tertentu seperti pengemudi ojek online.
  3. Memperluas subsidi transportasi untuk moda yang banyak digunakan masyarakat sehari-hari.
  4. Mengoptimalkan subsidi perumahan untuk kelompok menengah bawah.
  5. Meningkatkan bantuan pendidikan, termasuk beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu.
  6. Melakukan operasi pasar secara rutin untuk mengendalikan inflasi dan harga kebutuhan pokok.
  7. Meningkatkan alokasi belanja pemerintah untuk produk UMKM, mendukung sektor ekonomi kecil sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
  8. Mengadakan pelatihan dan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat terdampak, termasuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Mengelola Tantangan dengan Kebijakan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Disetujui Presiden, Bapanas Sebut Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga 2025

BACA JUGA:Respons Kebutuhan Operasional: Garuda Indonesia Rencanakan Tambah 15-20 Armada Baru pada 2025

Said optimistis bahwa kenaikan PPN dapat diimbangi dengan berbagai langkah kompensasi yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. 

"Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini berjalan tanpa mengorbankan daya beli rakyat kecil, sekaligus memperkuat posisi fiskal negara untuk pembangunan jangka panjang," tutup Said.

Melalui pendekatan yang seimbang, kebijakan PPN 12 persen diharapkan menjadi tonggak menuju sistem perpajakan yang berkeadilan dan ekonomi yang inklusif. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan