Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan DKI Menjadi DKJ

Presiden Prabowo Subianto. --Youtube

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah dilakukannya pemilihan kepala daerah serentak 2024. 

Undang-undang ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta di tengah dinamika pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan dokumen yang dilansir oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah perubahan nomenklatur jabatan pejabat hasil pemilihan umum 2024, termasuk gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta yang kini resmi berstatus sebagai bagian dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA:Belum Tentukan Pengganti Gus Miftah, Prabowo: Nanti Kita Cari

BACA JUGA:Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah

Pasal 70-B dalam UU ini menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 akan secara otomatis beralih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Perubahan ini turut berdampak pada penyesuaian jabatan anggota DPRD dan lembaga perwakilan yang sebelumnya berfokus pada DKI Jakarta.

Meskipun Jakarta tidak lagi memiliki status sebagai ibu kota negara, Pasal II dari UU ini menegaskan bahwa pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu keputusan dari Presiden. 

Hal ini menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota akan dilakukan secara bertahap dengan mempertahankan peran strategis Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi dan budaya.

BACA JUGA:Spekulasi Jokowi Gabung Gerindra Saat Jamuan Makan Malam, Prabowo: Kami Selalu Terbuka

BACA JUGA:Presiden Prabowo Menjamu Jokowi Makan Malam di Kartanegara

Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kekosongan hukum yang sempat muncul dengan perubahan status Jakarta. 

Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 bertujuan memastikan bahwa transisi pemerintahan dan status administratif dapat berjalan dengan kepastian hukum yang jelas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan