Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun
Ketiga terdakwa korupsi timah menjalani siding tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024-- (Antara)
Tuntutan untuk Helena Lim
Selain Riza dan Emil, terdakwa "Crazy Rich PIK," Helena Lim, juga menghadapi tuntutan dalam kasus ini. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. JPU menilai bahwa Helena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anak Bos Timah dari Tuntutan 16 Tahun Penjara
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Helena selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.
Dalam kasus ini, Helena Lim diketahui sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui perusahaannya, ia diduga berperan dalam menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan oleh Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Jadwal Vonis Harvey Moeis Cs Sebelum Natal 2024
Dana pengamanan tersebut dihimpun oleh Harvey dari perusahaan-perusahaan smelter yang terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Perusahaan-perusahaan smelter tersebut antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Pengumpulan uang pengamanan itu disamarkan dengan menggunakan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai antara 500 hingga 750 USD per metrik ton. Tindakan ini diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim. (Babel Pos)