16 Menteri Belum Lapor LHKPN, Prabowo: 'Ya nanti akan dilengkapi'
Presiden Prabowo Subianto. --Youtube
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan respons tegas terkait banyaknya pejabat di lingkungan pemerintahan yang hingga kini belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo memastikan pihaknya akan segera melengkapi laporan tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Ya nanti akan dilengkapi," ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 6 Desember malam.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada 16 menteri dari Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN mereka. KPK menegaskan bahwa semua anggota kabinet pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurut data terbaru dari Direktorat LHKPN KPK per 3 Desember 2024, dari total 52 menteri dan pejabat setingkat menteri, 36 pejabat sudah melaporkan LHKPN mereka, sementara 16 lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Kawal Libur Nataru 2024, PLN Pastikan Kesiapan SPKLU
BACA JUGA:KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Koruptor untuk Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Selain menteri, jumlah wakil menteri dan pejabat setingkat lembaga juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan yang sama, dari 57 wakil menteri dan pejabat setingkat lembaga, sebanyak 30 pejabat sudah melaporkan LHKPN mereka, namun ada 27 yang belum menyampaikannya.
Sementara itu, dari 15 penasihat khusus, staf khusus, dan utusan khusus, enam sudah melaporkan LHKPN mereka, tetapi sembilan lainnya masih dalam proses pelaporan.
Kewajiban melaporkan LHKPN ini memiliki peran penting dalam memerangi korupsi dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan negara berjalan dengan transparan. Prabowo dan jajaran pemerintahan berkomitmen untuk memastikan semua kewajiban ini segera dipenuhi demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat integritas pemerintahan. (beritasatu)