Secercah Harapan Napi Nusakambangan atas Kesuksesan Pemilu 2024

Dermaga Sodong, pintu gerbang menuju delapan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto--

CILACAP - Hak pilih dalam pemilihan umum merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Selain itu, dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945 juga menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya dalam pemilu.

Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya, termasuk mereka yang saat ini berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) juga memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Pun dengan Deni Setia Marhawan, terpidana seumur hidup yang telah menjalani hukuman selama 24 tahun, merasa dihargai oleh negara dan Pemerintah Republik Indonesia karena sebagai narapidana, dia tetap diberikan hak pilih sehingga namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ya, pria asal Cianjur, Jawa Barat, yang terjerat kasus narkoba tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Memetik Hikmah dari

BACA JUGA:India kian radikal dan jauhi sekularisme?

"Dan juga, saya ingin menunjukkan bahwa saya warga negara yang telah kembali berperilaku baik dan bertanggung jawab serta ingin ikut dalam proses demokrasi Indonesia, juga untuk menentukan pemimpin dan penyelenggara negara di republik ini," tegasnya.

Ia mengakui pelayanan di Lapas Kembangkuning terkait dengan persiapan Pemilu 2024 cukup bagus dan hal itu terbukti dengan adanya daftar yang lengkap mengenai warga binaan pemasyarakatan.

Dengan demikian, petugas lapas dapat dengan mudah menyeleksi narapidana yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih sehingga Deni bersama napi lainnya dapat terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap bagi warga binaan pemasyarakatan di berbagai lapas yang ada di Nusakambangan khususnya Lapas Kembangkuning.

Secara pribadi, Deni mengaku sudah paham mengenai tata cara dan sebagainya karena dia telah beberapa kali mengikuti pemilu. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak narapidana yang baru menjadi pemilih, sehingga sosialisasi pemilu tersebut tetap perlu dilaksanakan.

Hal itu disebabkan sosialisasi dapat memberikan motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan sehingga mereka menjadi lebih bersemangat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Sosialisasi juga diperlukan bagi narapidana terutama dalam hal ketepatan, tata cara, dan teknis pencoblosan terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan