Secercah Harapan Napi Nusakambangan atas Kesuksesan Pemilu 2024

Dermaga Sodong, pintu gerbang menuju delapan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. ANTARA/Sumarwoto--

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan itu mengakui tidak semua napi di Nusakambangan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 karena lebih kurang 212 orang di antaranya merupakan warga negara asing.

Sementara bagi narapidana kasus terorisme yang berjumlah 127 orang, pihaknya tetap memfasilitasi mereka agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 meskipun tidak menutup kemungkinan ada sejumlah napi yang cenderung tidak akan menggunakan hak pilihnya pada pada Pemilu Serentak 2024 terutama yang masuk kelompok garis keras atau tingkat radikalismenya masih tinggi.

Sementara itu, KPU Kabupaten Cilacap telah melakukan serangkaian persiapan Pemilu 2024 khususnya di Nusakambangan mulai dari pendataan pemilih, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, dan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

BACA JUGA:Pemilu 2024 atau Pemilu Milenial

BACA JUGA:Kelindan Etika Lingkungan dan Tobat Ekologis dalam Sastra

Dalam hal ini, di Pulau Nusakambangan disediakan 13 TPS khusus untuk melayani napi dari delapan lapas, sedangkan Lapas Kelas II B Cilacap sebanyak dua TPS khusus.

Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengakui jika di TPS khusus yang berada di Nusakambangan itu sebenarnya terdapat DPT, namun DPT tersebut berdasarkan daerah asal napi, sehingga perlakukannya tetap seperti daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dengan demikian, surat suara yang disediakan disesuaikan daerah asal napi, sehingga jika napi tersebut berasal dari Kabupaten Cilacap, berarti akan mendapatkan mendapatkan lima jenis surat suara.

Sementara jika napi tersebut berasal dari luar Kabupaten Cilacap, misalnya dari Banyumas akan mendapatkan empat jenis surat suara, yakni surat suara pilpres, DPD RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Jateng. Dalam hal ini, Kabupaten Cilacap dan Banyumas merupakan satu daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPR RI, yakni Dapil Jateng VIII.

Akan tetapi jika napi tersebut bukan warga Cilacap dan Banyumas namun dari daerah lain di Jawa Tengah mendapatkan dua jenis surat suara, yakni surat suara pilpres dan DPD RI, sedangkan napi dari luar Jateng hanya mendapatkan surat suara pilpres.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Cilacap menyerahkan DPTb yang telah dicetak kepada pihak lapas di Nusakambangan untuk dilakukan pengecekan guna memastikan apakah ada perubahan atau tidak. Jika terjadi perubahan, DPTb tersebut dikembalikan ke KPU Kabupaten Cilacap mengingat mobilisasi napi yang masuk dan keluar Nusakambangan sangat dinamis.

"Dalam waktu dekat, pihaknya segera memberikan sosialisasi mengenai tata cara memilih bagi napi di Nusakambangan.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap terus berkoordinasi dengan seluruh kepala lapas di Nusakambangan maupun KPU Kabupaten Cilacap agar memberikan kemudahan bagi para narapidana yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Semua itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih khususnya dari kalangan napi di Pulau Nusakambangan yang selama ini masih tergolong rendah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar mengakui cukup sulit untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari warga binaan pemasyarakatan di Nusakambangan. Kondisi tersebut berbeda dengan lapas yang berada di dalam kota seperti Lapas Kelas II B Cilacap yang relatif cukup tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan