APBD 2025 Disetujui, Beltim Hadapi Tantangan Penurunan Dana Bagi Hasil dan Gaji PPPK

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Fezzi Uktolseja-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua DPRD Belitung Timur (Beltim), Fezzi Uktolseja, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meskipun pembahasannya memakan waktu cukup lama, Fezzi Uktolseja menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah tantangan keuangan daerah.  

Fezzi menjelaskan, salah satu kendala utama adalah penurunan drastis dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Kemudian tantangan besar dalam APBD 2025 adalah rencana pengangkatan 1.300 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Fezzi menyebut, meskipun nama-nama calon PPPK sudah ada di Kementerian, pengelolaan anggaran untuk gaji mereka menjadi perhatian serius.  

BACA JUGA:Sekda Beltim: Tidak Banyak Perubahan pada Rancangan APBD 2025

BACA JUGA:Bupati Beltim Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan APBD 2025

Menurutnya, sebelumnya Beltim mendapatkan dana bagi hasil Rp 180 miliar, kemudian turun menjadi Rp 80 miliar, dan sekarang hanya Rp 40 miliar.

"Ini harus menjadi pekerjaan rumah bersama karena kemampuan keuangan daerah menurun sementara beban daerah semakin tinggi," jelasnya seusai rapat paripurna, Sabtu 30 November 2024.

Lebih lanjut Fezzi menjelaskan terkait pengangkatan 1.300 PPPK Beltim. "Jika mereka diangkat sebagai P3K, kami ingin gaji mereka dimulai dari Januari, meskipun terhitung mulai tugas (TMT) mereka baru pada Juni atau Juli," paparnya.

"Kami juga sudah menyiapkan skema agar tidak ada kekosongan pelayanan di Beltim, terutama untuk tenaga teknis seperti kebersihan dan kesehatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Ada Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Belitung 2024, Kubu IM dan Berhasyl akan Buat Laporan

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis Istri dan Bayi Akhirnya Ditangkap, Suami Sempat Kabur

Ia menambahkan, selama menunggu Surat Keputusan (SK) P3K dari Kementerian, para calon tetap bekerja dengan menerima gaji setara honor mereka sebelumnya. 

"Ini untuk memastikan pelayanan tidak terganggu. Namun, kami tetap menunggu surat resmi dari Kemenpan terkait skema tersebut, agar semua berjalan sesuai aturan," ujar Fezzi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan