Integritas Pilkada 2024 untuk Demokrasi Berkualitas
Warga lanjut usia menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan pada pemungutan suara Pilkada di TPS 05 Kelurahan Jati, Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/11/2024). -Andri Saputra/wpa.-ANTARA FOTO
Responden polling sering kali hanya merepresentasikan kelompok tertentu, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses komunikasi dan informasi.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga survei menjadi isu penting. Ketika masyarakat merasa bahwa polling digunakan untuk menggiring opini, hasilnya menjadi kurang relevan sebagai cerminan demokrasi.
Namun demikian, quick count dan polling tetap memiliki peran penting dalam Pilkada. Mereka membantu meningkatkan partisipasi publik, memberikan transparansi, serta menjadi alat untuk mengawasi kemungkinan kecurangan.
Pembelajaran Politik
Dalam konteks demokrasi Indonesia yang terus berkembang, kedua metode ini juga berfungsi sebagai mekanisme pembelajaran politik bagi masyarakat.
Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa quick count dan polling digunakan secara etis, profesional, dan sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku.
BACA JUGA:Mempercepat Transformasi Layanan Publik Melalui Digitalisasi
Untuk itu, ada beberapa langkah kebijakan yang dapat diambil. Pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap lembaga survei dan penyelenggara quick count.
Pengawasan yang ketat harus dilakukan, termasuk kewajiban bagi lembaga survei untuk mempublikasikan metodologi yang digunakan secara rinci. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil quick count dan polling dapat diverifikasi secara ilmiah dan transparan.
Di sisi lain, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus meningkatkan edukasi publik mengenai perbedaan quick count, polling, dan perhitungan resmi.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pun telah mengingatkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 yang mempunyai kewajiban melakukan pendidikan politik pada masyarakat saat berkampanye.
Kampanye disebutnya sebagai pendidikan politik yang bertanggung jawab kepada masyarakat sehingga para calon ini juga punya kewajiban melakukan pendidikan politik termasuk terkait perhitungan hasil pemungutan suara.
Pada akhirnya masyarakat juga perlu memahami bahwa quick count bukan hasil akhir dan polling bukan prediksi mutlak. Dengan demikian, publik tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memanipulasi informasi.
BACA JUGA:Mengajak Anak Muda Melek Digital Mengawal Pilkada
Selanjutnya, perlu ada standar nasional yang jelas terkait margin of error dan tingkat kepercayaan dalam quick count maupun polling.
Standar ini akan menjadi acuan bagi lembaga survei untuk menjaga kualitas dan kredibilitas hasil yang mereka sajikan. Lembaga survei juga perlu memastikan bahwa mereka bebas dari konflik kepentingan politik yang dapat merusak integritas mereka.