Gugatan Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Ditolak, Proses Hukum Berlanjut

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, Jakarta, Selasa (-Luthfia Miranda Putri/am.-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong pada Selasa 26 November.

Permohonan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Dalam sidang putusan, Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini Tom Lembong, ditolak sepenuhnya. 

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim. Selain itu, hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Tom Lembong, yang berusaha meminta perlindungan sementara terkait status tersangkanya. Begitu juga dengan eksepsi dari pihak termohon, yang juga ditolak oleh hakim.

BACA JUGA:Mendikdasmen Umumkan Coding Masuk Mata Pelajaran Baru, Akan Dimulai dari Kelas 4 SD

BACA JUGA:Menkomdigi Tunjuk Brigjen Pol Alexander Sabar Sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Dalam putusan tersebut, Hakim Marbun memutuskan untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon, namun dengan jumlah nihil. Ini berarti Tom Lembong tidak diwajibkan membayar biaya perkara terkait gugatan praperadilan ini.

Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015 hingga 2016. 

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan delapan perusahaan swasta untuk impor gula. 

Kejaksaan Agung menilai bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI, yang berwenang untuk melakukan impor tersebut.

Namun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai bahwa dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, impor gula kristal mentah dilakukan. Keputusan ini yang akhirnya menjadi dasar bagi penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan