Ekonom Sebut Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon Potensinya Rp86 Triliun, Bukan Malah Menaikkan PPN
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara. --dok. pribadi
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap akan dilaksanakan, sesuai dengan mandat Undang-Undang.
Salah satu alasan di balik keputusan ini adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memastikan respons terhadap krisis. Kementerian Keuangan juga berjanji akan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima. (jpc)