Hendrya Sylpana

Pemerintah Segera Sederhanakan Proses Distribusi Pupuk Bersubsidi Lewat Perpres Baru

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024). -Kemenko Pangan.-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) baru yang akan menyederhanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. 

Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 November.

Menurut Zulkifli, tujuan utama dari perpres ini adalah untuk mengurangi birokrasi yang selama ini memperlambat distribusi pupuk. 

Sebelumnya, penyaluran pupuk harus melewati berbagai tahapan persetujuan dari camat, bupati, gubernur, hingga beberapa menteri terkait, yang dinilai sangat rumit dan memakan waktu. Dengan adanya perpres baru, proses ini akan dipangkas, sehingga distribusi pupuk bisa lebih cepat dan efisien.

Perpres ini juga akan mengatur agar distribusi pupuk dari produsen langsung disalurkan ke gabungan kelompok petani (gapoktan), dengan kuota pupuk yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian. Zulkifli berharap langkah ini akan mengurangi banyaknya perantara dalam distribusi, yang selama ini memperlambat proses.

BACA JUGA:3 DPO Judi Online Kemenkomdigi Ditangkap, Polda Metro Jaya Amankan Bukti Rp 600 Juta

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya

Dalam sistem baru ini, Kementerian Pertanian akan mengeluarkan keputusan terkait kuota pupuk, yang kemudian diteruskan ke Pupuk Indonesia. Pupuk bersubsidi selanjutnya akan disalurkan langsung kepada gapoktan. 

Zulkifli menambahkan, jika terjadi kesalahan dalam penyaluran, tanggung jawab akan diserahkan secara berjenjang, dimulai dari gapoktan, manajer area, hingga Pupuk Indonesia. Dengan langkah ini, distribusi pupuk akan menjadi lebih sederhana dan terstruktur dengan jelas. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan