Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya

Ilustrasi seleksi PPPK. --Dok. JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah kembali memberikan kesempatan besar bagi para honorer aktif untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pendaftaran untuk periode II resmi dibuka mulai Minggu, 17 November 2024, dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tenaga kerja profesional di berbagai instansi pemerintah.

Fokus Pada Honorer Aktif dan Profesional Guru

Dalam pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan bahwa pendaftaran PPPK periode II hanya terbuka untuk honorer aktif di instansi pemerintah, termasuk guru honorer di sekolah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Upaya ini bertujuan untuk memberikan pengakuan atas kontribusi mereka selama ini dan memastikan keberlanjutan kualitas layanan publik.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Nilai UI Juga Harus Periksa Pembimbing Studi Doktoral Bahlil

BACA JUGA:Jaga Integritas Perbankan, BRI Blokir 3 Ribu Rekening Nasabah Terindikasi Judi Online

Untuk melamar, pelamar harus mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  3. Surat lamaran.
  4. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
  5. Surat keterangan aktif bekerja minimal 2 tahun.
  6. Surat pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Pelamar diwajibkan membuat akun melalui portal resmi BKN di sscasn.bkn.go.id sebelum mengunggah dokumen. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan memastikan transparansi dalam seleksi.

Dengan program PPPK, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja honorer sekaligus memperkuat layanan publik melalui rekrutmen tenaga kerja yang kompeten. Program ini juga mencerminkan dorongan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme di sektor pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:3 Alasan Penting di Balik Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

BACA JUGA:Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Daya Beli Terancam Turun

Bagi honorer aktif, kesempatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk meningkatkan status pekerjaan tetapi juga membuka peluang untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional. Segera persiapkan dokumen Anda dan daftar sebelum batas waktu!

Selengkapnya, ini cara daftar PPPK periode II tahun 2024

- Buka portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan