Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Stranas PK: Negara Berpotensi Rugi hingga Rp 1,2 Triliun Per Bulan
Editor: Erry Frayudi
|
Rabu , 13 Nov 2024 - 22:05
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan-Ayu Novita-Disway.id
Stranas PK bertugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54/2018 untuk fokus dalam pencegahan korupsi yang terukur dan berdampak, dengan melibatkan 114 instansi pelaksana, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Program ini menyasar tiga fokus utama: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, melalui 15 Aksi Pencegahan Korupsi untuk periode 2023-2024. (dis)