Hendrya Sylpana

OJK Komitmen Tindak Tegas Pelanggaran Hukum di Industri Fintech

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) berbicara kepada awak media di sela-sela The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024). -Martha Herlinawati Simanjuntak-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat komitmennya untuk menegakkan hukum dalam sektor jasa keuangan, khususnya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana, seperti yang terjadi pada PT Investree Radhika Jaya. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum, terutama di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Saat berpidato di acara The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024, Mahendra menjelaskan bahwa OJK, bekerja sama dengan aparat hukum, berupaya untuk memulangkan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, ke Indonesia guna menjalani proses hukum. 

"Langkah-langkah penegakan hukum akan terus kita lakukan untuk memastikan adanya keadilan di sektor ini," ujar Mahendra.

BACA JUGA:Bulog Bersama TNI Distribusikan Bantuan Pangan di Pedalaman Papua

BACA JUGA:Waduh! 80 Ribu Anak Usia Bawah 10 Tahun Ketagihan Judi Online

Mahendra juga mengakui bahwa industri fintech P2P lending telah memberikan kontribusi besar terhadap akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, dengan total nilai pinjaman yang melampaui Rp700 triliun hingga tahun ini. 

Pembiayaan yang tersalurkan melalui fintech P2P lending tercatat tumbuh 33,73 persen secara tahunan pada September 2024, dengan jumlah outstanding mencapai Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet pun berada pada posisi stabil 2,38 persen.

Dalam rangka meningkatkan kualitas industri ini, OJK berfokus pada perlindungan konsumen dan mendorong peningkatan standar pelayanan. 

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi demi membangun sektor fintech yang kredibel," tambah Mahendra.

OJK juga telah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan mengalami penurunan kinerja yang berdampak pada operasional dan pelayanan publik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan