Hendrya Sylpana

Mewujudkan Pilkada Berintegritas

Petugas mengangkat kotak suara yang sudah dirakit dan diisi sejumlah perlengkapan yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024 Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan di gudang logistik KPU Kota Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, -Muhammad Iqbal/nym.-ANTARA FOTO

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang demokratis, langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) harus menjadi komitmen bagi para calon kepala daerah serta para penyelenggara pilkada. Hal itu demi terwujudnya pilkada yang berintegritas.

Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November. Pilkada Serentak 2024 menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Pilkada 2024 menjadi pilkada terbesar sepanjang sejarah karena akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024 sebanyak 1.557, yang terdiri atas 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu,  pelantikan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih dan pasangan wali kota/wakil wali kota terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Embusan Angin Segar Bagi Peternak Sapi Perah

Para kepala daerah yang telah dilantik itu diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing dengan baik. Mereka tidak tergoda untuk berbuat korupsi dan akhirnya harus menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para kepala daerah tersebut dituntut dapat mewujudkan janji kampanyenya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kemajuan daerahnya.

Hal yang lebih penting lagi, para kepala daerah juga harus memegang teguh nilai-nilai integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance serta tidak memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.

Pilkada berintegritas

Ada beberapa alasan mengapa diperlukan pilkada berintegritas. Pertama, luasnya kewenangan kepala daerah lantaran mengurus pemerintahan dan mengelola keuangan daerah.

Kedua, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan KPK hingga 2023, sebanyak 188 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Memperkuat Desa Wisata Jadi Pilar Ekonomi Pedesaan

Ketiga, politik uang pada pilkada, yaitu pada pendanaan pencalonan/kampanye hingga menjabat kepala daerah, melibatkan peserta, penyelenggara/pengawas, pemilih, partai politik hingga pengusaha/penyandang dana.

Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi melakukan pemetaan titik-titik rawan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP memiliki peran penting sebagai alat pengendalian internal yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan