Hendrya Sylpana

Layanan 'Lapor Mas Wapres' Terima 34 Aduan Masuk di Hari Pertama

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat yang bisa disampaikan langsung ke Istana Wapres atau via WhatsApp. -Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Pada hari pertama pembukaan layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" pada Senin, 11 November, sebanyak 34 laporan masyarakat diterima. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung menginstruksikan agar setiap aduan yang masuk segera ditanggapi oleh instansi terkait.

“Sudah ada 34 laporan yang diterima dari warga,” ungkap Asisten Deputi Tata Kelola Setwapres Pranggono Dwianto di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin siang. 

Ia menambahkan bahwa layanan ini diluncurkan berdasarkan arahan langsung dari Wapres Gibran, untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan mereka.

Layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan inovasi yang dibawa oleh Wapres Gibran setelah ia dilantik, yang sebelumnya telah sukses diterapkan saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. Tujuan dari layanan ini adalah untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

BACA JUGA:Pemerintah Tinjau Kembali Impor Susu, Fokus pada Pemberdayaan Peternak Lokal

BACA JUGA:Polri Buka Peluang Periksa Eks Menkominfo Budi Arie dalam Kasus Judi Online

Masyarakat yang ingin mengajukan laporan dapat datang langsung ke Gedung III Sekretariat Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Diketahui bahwa untuk memastikan layanan berjalan optimal, ada pembatasan jumlah aduan tatap muka yang diterima, yaitu maksimal 50 laporan per hari, sesuai dengan kapasitas tenaga kerja dan fasilitas yang tersedia. Deputi Bidang Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa pembatasan ini diterapkan sementara waktu guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Proses pengaduan dimulai dengan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku di Istana Wakil Presiden. Setelah melewati proses pemeriksaan, pengadu kemudian dapat mengambil nomor antrean melalui mesin kios, yang dilanjutkan dengan registrasi di meja untuk menukar kartu identitas dengan ID tamu.

Setelah proses registrasi selesai, pengadu akan dipandu menuju ruang pengaduan, yang dilengkapi dengan 10 meja pelayanan, masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda. Proses pengaduan sendiri berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi mereka.

Setelah laporan diterima, petugas akan memberikan bukti laporan yang mencantumkan nomor ID. Laporan ini bisa dipantau lebih lanjut melalui WhatsApp di nomor 081117042207 atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan