Terungkap, Ada Pemda Minta Ganti Peserta Lulus PPPK 2023

ilustrasi PPPK 2023--

Sebagai contoh, jika seorang peserta yang mengundurkan diri atau dibatalkan kelulusannya memiliki peringkat 5 dari 6 peserta, dan terdapat 5 formasi yang telah disiapkan, maka secara otomatis, ketika terjadi pergantian, peserta peringkat 6 akan naik ke peringkat lebih tinggi.

"Proses penggantian peserta ini juga menyebabkan keterlambatan dalam proses pemberkasan NI PPPK 2023. Hal ini terbukti dengan masih adanya sekitar 2 persen proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk NI PPPK yang masih berlangsung," tambah Deputi Suharmen.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyatakan bahwa proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2023 saat ini sedang berada dalam tahap Daftar Riwayat Hidup (DRH). Langkah berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Nanang Subandi mengungkapkan bahwa hingga hari ini, proses pengisian DRH untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai 98% rata-rata penyelesaian. Dalam konferensi pers pada Selasa 23 Januari 2024, Nanang Subandi menyampaikan bahwa untuk PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis, tingkat penyelesaian sudah mencapai 98%.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Diskusikan Kemungkinan Penjemputan Paksa Siskaeee

BACA JUGA:Maruli Simanjuntak Gantikan Jenderal Dudung Jabat Komisaris Utama PT Pindad

Secara spesifik, penyelesaian DRH untuk formasi PPPK guru mencapai 96,68%, dengan 227.650 peserta dari total 230.700 peserta yang telah mengisi DRH. Adapun untuk PPPK teknis, tingkat penyelesaian mencapai 98,19%, dengan 54.967 peserta dari total 55.982 peserta. Sementara itu, PPPK tenaga kesehatan (nakes) mencapai 98,40%, dengan 124.213 peserta dari total 126.231 peserta yang telah mengisi DRH.

Dalam konteks formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, tahapan pemberkasan atau pengisian DRH dijadwalkan dimulai pada tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2024. Proses pengisian DRH akan diikuti dengan pengusulan NIP CPNS dari instansi ke BKN pada periode 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

"Pengusulan NIP untuk PPPK berlangsung mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024, sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 yang diumumkan melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023," kata Nanang Subandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan