Polda Metro Jaya Diskusikan Kemungkinan Penjemputan Paksa Siskaeee

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin 25 September 2023. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

BELITONGEKSPRES.COM, Polda Metro Jaya sedang mendiskusikan kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus film porno, yaitu Francisca Candra Novitasari atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee.

"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Ade menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Siskaeee. "Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi gugatan praperadilan kasus a quo. Prinsipnya kami siap menghadapi sidang praperadilan hari Senin, minggu depan," bebernya.

Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya menyusul ketidakhadiran Siskaeee, tersangka dalam kasus film porno, untuk menjalani pemeriksaan, hanya menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan.

"Dengan tidak hadirnya tersangka S (Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee) pada pemeriksaan pagi ini, maka penyidik sudah memiliki langkah-langkah selanjutnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Digrebek Pelajar, Pasangan Lakukan Hubungan Intim di Mobil Langsung Kabur Tancap Gas

BACA JUGA:Gibran Dituduh Lecehkan Mahdud MD, Ini Kata Nusron Wahid

Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan dari pihak Siskaeee untuk menunda pemeriksaan hingga proses sidang praperadilan selesai. Meskipun demikian, Ade Safri menyebutkan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum tersangka S yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan," tambahnya.

"Jadi kami tetap 'on schedule' (sesuai jadwal) terkait pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Karena tidak hadir kami sudah punya langkah-langkah selanjutnya terhadap tersangka S," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan