Nasib Belasan Ribu Honorer di Ujung Tanduk, Gagal PPPK 2024 Tahap 1
Ilustrasi Seleksi PPPK 2024 -Muchlis Ilham/BE-
"Honorer yang tidak submit pasti mengalami kendala, seperti masalah jaringan internet atau tidak adanya formasi," ujar Sahirudin.
BACA JUGA:Banyak Pelamar PPPK 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat, Honorer Diingatkan Masa Sanggah!
Menurutnya, banyak honorer berstatus TMS yang terkendala oleh kelengkapan surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
"Perjuangan teman-teman untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 ini seharusnya diapresiasi dengan memberikan kebijakan bagi yang TMS maupun yang belum submit," tegasnya.
Sahirudin menyampaikan bahwa tanpa kebijakan khusus bagi 11.631 honorer ini, mereka akan tertinggal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tekankan Pentingnya Prioritas bagi Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK
Ia yakin, jika pemerintah serius menyelesaikan masalah honorer, solusi pasti akan ditemukan.
“Kesempatan perlu diberikan bagi peserta yang berstatus TMS dan belum submit. Mereka sudah tercatat dalam database BKN, jadi harus menjadi prioritas untuk diselesaikan,” pungkasnya. (Babel Pos)