Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal TPPU pada Pegawai Kemenkomdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 22 Oktober 2024. -Ilham Oktafian-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

"Selain jeratan tindak pidana perjudian, pasal TPPU juga akan diterapkan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Jumat, 8 November.

Ade Ary menjelaskan bahwa penyidikan akan meluas, mencakup pihak-pihak lain di luar Kemenkomdigi yang terlibat dalam kasus ini.

"Komitmen Polda Metro Jaya dan Polri adalah mengusut tuntas setiap pihak yang terkait dalam jaringan ini," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pihak berwenang akan menindak tegas bandar judi dalam kasus tersebut hingga kasusnya selesai sepenuhnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, termasuk pegawai dan staf ahli di Kemenkomdigi.

BACA JUGA:Kemendes PDT Sebut Program Makan Bergizi Gratis Berdampak Besar Bagi Perekonomian Desa

BACA JUGA:KPK Buka Kemungkinan Jerat Keluarga Rafael Alun dengan Kasus TPPU

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dua unit senjata api, uang tunai sebesar Rp 73,723 juta, 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan